banner 728x250

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Tegaskan Tak Akan Revisi UU MK Meski Putusan Pemilu Terpisah Tuai Polemik

SINDOMAS, Jakarta – Polemik seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah pada 2029 mendatang terus bergulir. Meski menuai kontroversi di publik dan dinilai bertentangan dengan konstitusi, DPR melalui Wakil Ketua Komisi III sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“UU MK tidak ada revisi. Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” ujar Adies kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (8/7).

Adies yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) saat revisi UU MK sebelumnya, menjelaskan bahwa sebenarnya hasil revisi UU MK sudah selesai sejak lama. Naskahnya pun, kata dia, kini hanya tinggal menunggu waktu untuk dibawa ke rapat paripurna tingkat dua untuk pengesahan.

“Itu sudah tinggal rapat Paripurna tingkat dua saja. Jadi kita tinggal tunggu aja Bamus. Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan di tingkat pimpinan,” ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Isu revisi UU MK kembali mencuat pascaputusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemilu nasional dan lokal akan digelar secara terpisah mulai tahun 2029. Putusan tersebut memicu kritik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu untuk memilih DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan DPRD harus dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun.

Pemisahan pemilu ini secara teknis berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hingga waktu pemilu daerah yang dijadwalkan kemudian. Namun, perpanjangan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional karena masa jabatan lima tahunan sudah diatur secara rigid dalam UUD.

Dengan belum adanya pembicaraan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus), DPR belum menunjukkan indikasi kuat untuk mempercepat pengesahan revisi UU MK atau membuka kembali ruang revisi substantif. Adies menekankan bahwa keputusan soal pengesahan masih bergantung pada dinamika pembahasan internal DPR dan prioritas legislasi nasional.

Sementara itu, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pakar hukum tata negara mendesak DPR untuk mengambil sikap tegas terhadap putusan MK yang dinilai melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan keberlakuan konstitusi.

Putusan pemisahan pemilu disebut-sebut sebagai bagian dari krisis akuntabilitas di MK, terutama pascarevisi UU MK pada 2020 yang mengatur perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi dan dinilai melemahkan independensi lembaga tersebut.

Hingga kini, belum ada langkah konkret dari DPR dalam merespons secara institusional putusan MK yang kontroversial itu. Masyarakat pun menanti apakah DPR akan memilih jalan kompromi politik atau menempuh upaya legislasi untuk menjaga konsistensi sistem pemilu dalam kerangka konstitusi.

Dengan masa jabatan anggota DPR saat ini yang akan berakhir pada 2029, keputusan politik terhadap UU MK dan desain pemilu mendatang akan menjadi salah satu ujian besar komitmen parlemen terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. (Red)

Sumber Berita : jdih.dpr.go.id

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisindomas@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *