banner 728x250

Kriminalisasi Korban Kejahatan di Sumut, Wilson Lalengke: Oknum Aparat Abaikan DPR Demi Fulus

SINDOMAS, Medan – Sebuah tragedi penegakan hukum kembali melukai rasa keadilan masyarakat. Seorang warga di Medan yang berupaya menangkap pelaku pencurian barang miliknya, justru ditetapkan sebagai tersangka hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketimpangan penanganan perkara ini kian meruncing setelah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan kesaksian palsu melalui penerbitan SP2HP, tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Rentetan kejanggalan prosedural ini memicu polemik publik mengenai maraknya praktik malicious prosecution atau rekayasa hukum terencana yang mencederai integritas kepolisian. Tokoh pers nasional, Wilson Lalengke, bahkan melayangkan kritik keras dengan mengibaratkan bahwa “DPR RI telah dikencingi oleh oknum aparat hukum di Sumatera Utara” akibat diabaikannya rekomendasi resmi Komisi III DPR RI oleh Polresta Medan dan Polda Sumut.

DPR RI Dilangkahi, Hukum Diperjualbelikan

Menanggapi berulangnya fenomena kriminalisasi terhadap warga yang membela haknya dari aksi kejahatan, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan yang amat mendalam. Aktivis HAM internasional tersebut mengecam keras dugaan rekayasa hukum yang terjadi di lingkungan Polresta Medan dan Polda Sumut.

Wilson mengkritik tajam jajaran pimpinan Polresta Medan dan Polda Sumut yang secara eksplisit mengacuhkan rekomendasi Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, untuk menghentikan proses hukum janggal tersebut. Tindakan mengabaikan rekomendasi lembaga legislatif dinilainya sebagai bentuk contempt of parliament sekaligus pembangkangan terhadap fungsi pengawasan wakil rakyat.

Wartawan senior ini juga menyoroti bahwa penetapan status tersangka terhadap korban penangkapan pencuri—serta penghentian sepihak atas laporan kesaksian palsu—merupakan bentuk rekayasa terencana. Praktik ini didorong oleh dahaga keuntungan finansial oknum aparat penegak hukum yang tanpa ragu mengorbankan keadilan substantif.

“Para oknum pimpinan kepolisian di Sumatera Utara itu ibarat mengencingi lembaga DPR RI dengan mengabaikan rekomendasi resmi institusi wakil rakyat. Mereka seolah menganggap gedung DPR RI hanya sebagai tempat buang hajat yang tidak perlu dihiraukan. Bagi para oknum tersebut, yang penting ‘fulus mulus’, semua bisa diurus,” sindir Wilson Lalengke, Sabtu (22/8/2026).

Fenomena “pesanan iblis” yang berkembang di tengah masyarakat menjadi cerminan gamblang atas matinya nurani penegak hukum. Ketika laporan masyarakat dihentikan sebelum seluruh saksi dan terlapor diperiksa, hukum telah bergeser fungsi: bukan lagi sebagai alat keadilan, melainkan komoditas transaksi ekonomi.

Tinjauan Filosofis dan Sila-Sila Pancasila

Peristiwa kriminalisasi korban kejahatan di Medan memantulkan pembusukan moral dalam sistem penegakan hukum nasional yang dapat dibedah melalui perspektif filosofis dan ideologis. Filsuf Pencerahan Thomas Hobbes (1588–1679) dalam karyanya Leviathan menyatakan bahwa negara dan aparat penegak hukum dibentuk untuk mengakhiri kondisi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya). Ketika aparat yang seharusnya melindungi justru berbalik memangsa warga yang mencari keadilan, maka fungsi mendasar negara sebagai pelindung hukum telah runtuh.

Dari sudut pandang etika kepemerintahan, pemikiran Friedrich Nietzsche (1844–1900) mengenai Will to Power (Kehendak untuk Berkuasa) mengingatkan bahaya kekuasaan tanpa kendali moral. Ketika kewenangan menetapkan tersangka dan menghentikan perkara digunakan semata-mata untuk menunjukkan dominasi serta mengeruk keuntungan materiil, hukum kehilangan roh kemanusiaannya.

Secara ideologis, praktik rekayasa hukum ini bertentangan secara mendasar dengan nilai-nilai Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap korban pencurian adalah bentuk perlakuan tidak beradab yang merampas hak-hak dasar warga negara atas perlindungan hukum.

Penegasan tersebut dikuatkan oleh Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Penghentian laporan secara sepihak tanpa pemeriksaan komprehensif memperlihatkan diskriminasi hukum—di mana keadilan menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh pihak berkuasa atau bermodal.

Mendesak Pembenahan Total Sistem Penegakan Hukum

Penghentian laporan bernomor LP/B/5191/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanpa transparansi yang jelas harus menjadi bahan evaluasi kritis bagi Mabes Polri. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif, rasional, dan akuntabel.

Kapolri didesak turun tangan menindak tegas oknum-oknum di Polresta Medan dan Polda Sumut yang terlibat dalam pengondisian perkara ini. Tanpa koreksi mendasar dan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus tergerus hingga ke titik nadir. (TIM/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisindomas@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *