banner 728x250

Identitasnya Disalahgunakan, Warga Palopo Lapor ke Polisi: “NIK Saya Dipakai Orang Lain”

SINDOMAS, Palopo – Seorang warga LagaLigo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Arman (39), melaporkan data identitas dirinya digunakan oleh orang lain ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palopo. Laporan ini dilayangkan setelah Arman mengetahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan oleh pihak lain saat ia hendak membuka rekening di Bank Mandiri Palopo untuk keperluan pekerjaan.

Kepada wartawan, Arman mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika dirinya mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Samarinda pada 17 Juni 2025 untuk membuka rekening tabungan. Namun, saat proses verifikasi, pihak bank menemukan bahwa NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Arman telah lebih dulu digunakan oleh seseorang bernama Habrianto Nurdin, bahkan dengan identitas data diri dan alamat yang sama.

“Saya kaget sekali, karena NIK saya ternyata sudah terpakai oleh orang lain. Saya tidak mengenal siapa Habrianto Nurdin itu,” kata Arman saat ditemui media.

Merasa janggal, Arman melalui istrinya, Kadaria, langsung melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo pada 18 Juni 2025. Hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa NIK milik Arman terdaftar sah dan tunggal.

“Data NIK Arman adalah sah, tunggal, dan tidak terdapat kegandaan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Dirjen Capil Kementerian Dalam Negeri,” terang Makmur, Sekretaris Dukcapil Palopo saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Tak berhenti di situ, pada 3 Juli 2025 lalu, Arman menemui Pimpinan Bank Mandiri Cabang Palopo, Herlis, untuk meminta kejelasan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau penjelasan resmi dari pihak bank.

Pihak Bank Mandiri melalui Customer Service, Nabila, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan internal masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat membuka identitas pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak bisa buka identitas Habrianto Nurdin sebab sementara dalam pemeriksaan internal,” ujar Nabila saat dikonfirmasi awak media.

Ia menambahkan, “Silakan dilaporkan ke pihak kepolisian agar bisa berhubungan langsung dengan pihak Legal kami,” tantangnya.

Arman menyayangkan sikap bank yang belum mengambil langkah konkret untuk melindungi data dirinya. Ia mengaku khawatir karena rekening yang diduga menggunakan NIK miliknya masih aktif hingga 2017 dan belum diblokir oleh pihak bank.

“Pihak Bank Mandiri Cabang Palopo tidak mau memblokir akun rekening milik Habrianto Nurdin dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan internal. Sehingga pihak bank mengarahkan saya untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian agar pihak Legal Bank Mandiri dapat memberikan informasi terkait identitas Habrianto Nurdin yang menggunakan NIK milik saya,” terang Arman kepada media.

Ia pun menambahkan bahwa persoalan ini telah merugikannya secara moral, waktu, dan finansial.

“Seharusnya saya sudah bisa bekerja, tapi karena NIK saya dipakai orang lain yang tidak saya kenal, saya terpaksa harus menunggu. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut data pribadi,” ujarnya.

Dengan harapan agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, Arman resmi melaporkan kasus ini ke Polres Palopo. Ia meminta agar aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan identitas tersebut.

“Saya berharap polisi bisa mengusut tuntas agar ada kepastian dan perlindungan hukum. Saya tidak ingin nama saya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Arman.

Polresta Palopo telah menerima laporan Arman dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Arman juga berharap agar pihak terkait seperti Bank Mandiri dan Dukcapil dapat berkoordinasi agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (fdly/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisindomas@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *