banner 728x250

Bupati Kembang Lantik Pejabat Jembrana, Minta ASN Mampu Sosialisikan Program Unggulan

SINDOMAS, Jembrana – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana merombak dan mengisi sejumlah posisi pejabat administrator serta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, di Aula Lantai II Gedung Jimbarwana, Kompleks Kantor Bupati Jembrana, Jumat (23/10/2026). Adapun tiga aparatur yang resmi dilantik dan diambil sumpahnya terdiri dari dua pejabat administrator dan satu PNS, yaitu:

1. ​I Nyoman Sunika dilantik sebagai Sekretaris Camat Negara (sebelumnya menjabat Kabid Penunjang Non Medik UPTD RSUD Negara).
2. ​I Kadek Arinta dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (sebelumnya menjabat Sekretaris Camat Melaya).
3. ​Ni Made Nandita Putri Maharani yang diambil sumpahnya sebagai PNS.

​Dalam pengarahannya pada acara khidmat tersebut, Bupati Kembang memberikan instruksi tegas agar seluruh jajaran birokrasi, mulai dari pimpinan hingga staf terdepan, menjaga soliditas serta aktif menyosialisasikan program-program unggulan daerah. “ASN dari atas sampai bawah harus solid dan tidak boleh berhenti menyosialisasikan program unggulan pemerintah daerah. Pastikan informasi sampai ke masyarakat luas agar seluruh warga mengetahui hak dan manfaat dari pelayanan yang telah disiapkan pemerintah,” tegas Bupati Kembang.
​
Selain penekanan pada soliditas ASN, Bupati Kembang juga menginstruksikan agar setiap rupiah anggaran belanja pemerintah daerah diprioritaskan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan memajukan pelaku usaha lokal. “Kita pastikan setiap uang yang dibelanjakan pemerintah menyentuh masyarakat lokal. Mulai dari pengadaan hingga kebutuhan operasional, libatkan dan prioritaskan pelaku usaha lokal agar perputaran ekonomi terus berjalan dan masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka,” pungkasnya. (Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisindomas@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *