banner 728x250

PPWI Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Bareskrim Polri: Wilson Lalengke Desak Penangkapan Para Pelaku

SINDOMAS, Jakarta – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana perampasan aset oleh komplotan mafia tanah ke SPKT Bareskrim Polri, Kamis (20/8/2026). Laporan ini diajukan atas kerugian yang dialami dua anggota PPWI, Ambar Witjaksono Sutarman dan Mia Laelasari. ​Laporan resmi korban tercatat dengan Nomor: LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. Terlapor utama dalam kasus ini adalah Teddy Kurniawan (45), Beno Adi Nugraha Junanto (37), Rivan Putera Yuwono (40), dkk. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 492 KUHP.

Saat mengajukan laporan, korban Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman didampingi langsung oleh Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, serta Anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora. Kasus yang menimpa korban terjadi pada rentang Juli hingga Agustus 2023. Peristiwa ini membongkar dugaan skema kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan tekanan, intimidasi, dan manipulasi instrumen hukum demi merampas aset tanah serta bangunan bernilai miliaran rupiah. Dalam aksinya, para terlapor diduga turut memanfaatkan oknum anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yaitu AKP Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, Ipda Agus Sudrajat, Aiptu Tulus Dwi Widodo, dan Aiptu Rohmat Jaelani.

Desakan Ketat Wilson Lalengke kepada Bareskrim Polri

Tokoh Etika Publik sekaligus aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan yang dilancarkan oleh komplotan ini. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut menegaskan beberapa poin krusial:

* ​Kecaman Terhadap Modus Premanisme: Wilson mengecam modus operandi terlapor yang menggunakan ancaman, jebakan transaksi, serta pemaksaan psikologis melalui oknum aparat. Ia menilai pola ini sebagai bentuk premanisme terstruktur yang harus ditumpas hingga ke akar-akarnya.

* ​Sorotan Sharp Terhadap Residivis: Keterlibatan Beno Adi Nugraha Junanto mendapat perhatian khusus. Sebagai residivis kasus penipuan, pengulangan kejahatan oleh Beno menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap hukum. “Residivis seperti Beno Adi tidak pernah memiliki iktikad baik. Pengulangan pidana ini bukti keberanian pelaku kejahatan yang merasa tidak tersentuh hukum!” tegas Wilson usai mendampingi korban di Bareskrim Polri.

* ​Desakan Penahanan Segera: PPWI mendesak Bareskrim Polri bergerak cepat, transparan, dan profesional dengan segera menerbitkan surat penangkapan serta menahan para terlapor. Penahanan dinilai mendesak untuk mencegah risiko pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengintimidasi korban kembali. “Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah! Bareskrim Polri harus segera menangkap dan memenjarakan para pelaku sebelum mereka kabur,” seru Wilson.

Anatomi Kejahatan Terorganisasi dalam Tinjauan Filsafat

​Skandal perampasan tanah ini mencerminkan potret buram distorsi hukum di mana instrumen keadilan rentan disalahgunakan:

* ​Jean-Jacques Rousseau (1712–1778): Dalam teori Du contrat social (Kontrak Sosial), warga menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar hak milik dan keselamatan mereka dilindungi hukum. Ketika mafia tanah merampas hak warga, kontrak sosial tersebut telah dikhianati secara terbuka.

* ​Hannah Arendt (1906–1975): Konsep Banality of Evil menjelaskan bagaimana kejahatan terstruktur dapat berlangsung saat pelakunya bertindak tanpa refleksi moral dan rasa bersalah. Penyerobotan lahan melalui intimidasi merupakan penindasan yang merusak martabat kemanusiaan.

* ​Thomas Aquinas (1225–1274): Dari sudut pandang etika hukum, hukum manusia (lex humana) yang bertentangan dengan keadilan hakiki (lex naturalis) bukanlah hukum yang sah, melainkan bentuk kekerasan (per vim magis quam legem). Pemaksaan pengalihan aset di bawah ancaman secara moral dan yuridis adalah batal demi hukum.​

Ujian Integritas bagi Penegak Hukum

​Penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Polisi menjadi pertaruhan penting bagi kepercayaan publik terhadap kepolisian. Langkah tegas mengamankan Teddy Kurniawan, Rivan Putera Yuwono, Beno Adi Nugraha Junanto, dkk., menjadi titik awal untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelindung masyarakat. Penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat dinantikan demi memutus cengkeraman mafia tanah di Indonesia. (TIM/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksisindomas@gmail.com. Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *