banner 728x250

Redaksi

Penerbit

*PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA*

SK.Kemenkumham

AHU-061945.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP. 12.845.564.9-908.000

SERTIFIKAT STANDAR : 18102401459030001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 1810240145903

PB-UMKU: 181024014590300000001

TDPSE Kominfo : 01544.01/DJAI.PSE/10/2024

*KBLI : 63122*

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 52 Tanggal. 22 Oktober 2024

ALAMAT KANTOR PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA DAN REDAKSI SINDOMAS

Banjar Pebuahan Rt 06, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik pewartabali.com mentaati dan mematuhi  UNDANG – UNDANG PERS NO 40 Tahun 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 Undang – Undang No. 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawet makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

   *PEMBINA:*

*DEWAN PENGURUS NASIONAL PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA*

*(DPN PPWI)*

          WILSON LALENGKE, S.Pd.,M.Sc.,MA.

*SIJI*

Suara Independen Jurnalis Indonesia

DR Suryanto, PD.,S.H.,M.H.,M.Kn

Prof. Dr. H. Suhendar, SE., SH., Ph.D

Rohmat Selamat, S.H., M.Kn

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Pangeran Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si

*DIREKTUR*

*PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA*

AHMAD MUHTAROM, M.H.

*PIMPINAN REDAKSI*

AHMAD MUHTAROM, M.H.

*WAKIL PIMPINAN REDAKSI*

( S A R I F U D D I N )

*BENDAHARA*

 JULAEHA, H. M.A.

*ADMIN KEREDAKSIAN*

AHMAD YUSAN HIDAYAHTULLOH

*PENASEHAT HUKUM*

I Gusti NGR Bagus Putra Riadi, S.H., M.Si.

F. Rosyih Pamudji, S.H. MH

Dr. NOORSYAM S, NOOR, SH. SE. MM.

Sugianto, S.H.,S.E.,M.Ak.

Yayat Wowor, S.H.

Muhammad Rusli Efendi S.E.,SH.

Dian Risandi Nusbar S.H.

*Redaksi*

Neneng Jauharah Khairiah, S.H.

*Staf Ahli*

Nursalim – Batam

Yayat Wowor  S.H – Jabar

Gusti Ramadhani, S.H. – Sumut

Sugianto. S.H.,S.E.,M.Ak

Agus Hari – NTB

Hendrikus – Maluku

M. Supadi – Jateng

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng

Febriansyah – Sum-Sel

Muhammad – Riau Inhil

Abdul Sani Kal-Sel

Peru Artiadi Kal-Bar

Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel

Chrissie – Jatim

*Kordinator Liputan*

KASDI

*PROGRAMER DAN EDITOR*

1. Neneng Jauharah Khairiah, S.H.

2. JULAEHA, H. M.A.

*KAPERWIL & WAKIL*

YAYAT WOWOR SH (JABAR)

CHRISSIE (Blitar JATIM)

GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT Medan )

AGUS HARI (Lombok – NTB)

NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )

PERU ARTIADI ( KAL-BAR Sanggau )

Ir.A Rafiuddin SH. (Sul-Sel Makassar)

HENDRIKUS ( Tanimbar Maluku )

M.SUPADI ( JATENG & DIY)

MUHAMMAD ( RIAU – INHIL )

   FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim )

  AHMAD SUHENDI (SUMSEL Pasawaran)

 ABDUL SANI (KALSEL Banjarmasin)

MADE RAI (BALI)

JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT)

ASRUN ODE (SULTENG)

RISWANDI PANJAITAN (SORONG – PAPUA)

SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA)

*HUMAS*

F. Rosyih Pamudji S.H.,M.H. – Madiun

Nugroho S.H. – Madiun

Witriyani – Bendahara Jateng

Agus Triyanto S.H – Ngawi

  Handono Budijanto S.H. – Madiun

DW Lanjari – Jabodetabek

Eka – Depok

Peru Artiadi – Kalbar

Asdar – Kaltim

Rizwan – Karawang

Syamsu Alam – Kolaka

A. Rendra – Surabaya

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Ahmad Suhendi – Lampung

Imam Mawardi – Sampang

Hendrik – Tanimbar Maluku

Muh Imran – Maluku

Aria Permana – Kab Semarang Jateng

Jajat Sudrajat – Cianjur Jabar

Suprapto – Grobogan Jateng

Yusianto – Sum-Bar

Arwani –  Musi Banyuasin Sum-Sel

Rayali Lingga – Aceh

*BIRO Kabupaten*

Dede Nurcahya – Kabiro Karawang

  Feri Simanjuntak – Kabiro Sumut

  Eddi Husniyanto – Kabiro Jateng

Taufiq – Kabiro Tanggerang

 Suyatno – Kabiro Banyumas Jateng

Suliyo – Kabiro Cilacap Jateng

Jiyanto – Biro Sragen Jateng

Tofan – Kabiro Kota Magelang Jateng

Mustakim – Kabiro Purworejo Jateng

  Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Kabiro Kab Bogor

   Haerul Anam – Kabiro Kab, Jembrana

        Netti – Kabiro Denpasar – Bali

            Icha Sulton – Kabiro Kab, Tabanan – Bali.

   *WARTAWAN* 

1. Ade Rapting

2. Nicky Ramadhana Ari Nugraha

3. Taufiq Hidayat

4. Rustrimawan

*Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah*

M.Supadi – Jateng & DIY

Netti Herawati SE – Bali

Vidi SM Simanjuntak – Bali

Ir H. Andi Sudirman Pare Pare Sul-Sel

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH

*Team Investigasi*

Andri H- Team Investigasi Jabar

Nurman N – Team Investigasi Jabar

Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

Jumadi – Team Investigasi Tanggerang

Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi

Edi Mulya Fauzi – Bogor

Adhi Supratiwo, S.Pd., M.Pd – Team Investigas Jateng

Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng

Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng

Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim

Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur

Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim

H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim

  Muhlisin – Team Investigasi Jembrana, Bali

Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel

Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel

Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Team Investigasi Kal-Sel

Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel

Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel

Andi Asbar – Team Investigasi Makassar SulSel

Asrun Ode – Team Investigasi Buton SulTeng

Mustafa – Team Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh

Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan

Ismail TG Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau

SALMONIUS – Team Investigasi (MANOKWARI – PAPUA)

AGUSTINUS – Team Investigasi (PUNCAK – PAPUA)

Penasehat Team Wilayah Kerja

Syarifuddin – Bogor

————————————

*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*

PERATURAN YANG HARUS DITAATI BAGI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA

PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA, PEWARTA BALI TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

*TIDAK BOLEH TERLIBAT :*

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN/PUNGLI

3. PENIPUAN/PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA DAN PEWARTA BALI UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK /KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI www.pewartabali.com TANPA SEIJIN PIMPINAN REDAKSI

7. Melanggar Undang-Undang ITE

8. Melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA dan tidak bertanggungjawab apabila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu di pihak PT. PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA

*Petunjuk :*

1. Menjalin kerjasama/bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA di wilayah kerja masing-masing.

2. Menjalin kerjasama/bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PPWI DAN MENGIKUTI PROGRAM LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP) DIWILAYAH MASING MASING MELALUI BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI

4. Apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak ada rilis berita, bagi wartawan/jurnalis yang bergabung dengan media PEWARTA BALI. COM, maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

Nomer Telpon/WhatsApp Redaksi

Telp/Wa : 081338551745 – 081246353295 – 081232225884

Email Redaksi: pewartabali17102024@gmail.com

Website : www.sindomas.co.id

Nomer Rekening Bank:

BANK BPD BALI: 016.02.0246723-6. AN. PT PUTRA MANDIRI MULTI MEDIA

BANK BPD BALI: 016.02.02.96410-5. AN. AHMAD MUHTAROM.

BNI: 0485467234. AN. AHMAD MUHTAROM.